Lombok Timur NTB - Sebagai upaya untuk memenuhi hak atas bantuan hukum, negara telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditujukan bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan. Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Lombok Timur dalam rangka pemenuhan layanan penyuluhan hukum dan bantuan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Rabu (08/03).
Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Selong yang dihadiri oleh Kepala Lapas Selong, Purniawal selaku Pihak Pertama dan Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Selong, Nasruddin.
Dengan telah ditandangani perjanjian kerja sama ini, Purniawal selaku Kepala Lapas Selong berharap warga binaan bisa mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum secara gratis bagi yang kurang mampu.
Sedangkan Muhiddin, selaku Ketua Posbakumadin siap melaksanakan perintah Undang-Undang terkait dengan pelayanan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik dalam proses peradilan maupun proses penyidikan pada umumnya dan khususnya warga binaan Lapas Kelas IIB Selong.(Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|